Buku Pajak : Ppn Apk For Mac

Posted on by admin

Epubsoft Ebook Converter for Mac is one of the best ebook software to help you easily convert the popular ebook formats to others. It supports the mainstream file formats, like epub, pdf, azw, mobi, txt. So you can easily convert epub format to pdf format, pdf to epub format or azw format to epub format, etc.

At the same time, you can read the downloaded ebooks on other e-readers more easily after using the converter. Batch conversion. It supports A variety of ebook formats, like EPUB, PDF, PRC, MOBI,Kindle AZW. So converting the books just needs one click.

  1. Android Apps > Finance > Buku Pajak: PPN. Buku Pajak: PPN by Kandang Software This app is currently not active on Google Play. 1+ Thousand Downloads PREMIUM. Downloads PREMIUM. Recent d/loads 4.05 21 Rating Unranked Ranking 4 Libraries 2.1+ Android version 5/27/14 Last updated 2014 May App age 7.17 MB App size Unrated Maturity.
  2. Undang-Undang Perpajakan merupakan Undang-undang yang mengatur segala hal yang berhubungan pajak di Indonesia, dimana segala sesuatunya mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, syarat pemungutan pajak, asas pemungutan pajak dan penerimaan pajak di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai Version: 1.0 By Gudang Aplikasi APK In Books.

1.0 daily 1.0 daily.

Easy to Use It's very easy-to-use and base on an elegant interface. You can convert your ebook just 2 steps. And convert ebooks in bulk at one time. No loss of quality It's based on the Advanced algorithm, that can keep the converted ebook as the same quality as the original files. It provides a fast and convenient way for users to convert ebooks.

Users only need to click the mouse to achieve the ebook converting function. It supports an abundant ebook' formats, almost all the mainstream ebook formats are accepted. Embed this Program Add this Program to your website by copying the code below. Preview Preview.

Buku

Akun apakah yang dipergunakan untuk buku/pedoman/juknis yang akan diserahkan ke satker lingkup kementerian itu sendiri dan bila ada sisa dari buku/pedoman/juknis tersebut apakah dicatat sebagai persediaan? Mohon penjelasannya? Sesuai dengan Surat Direktur APK nomor S-6478/PB.6/2015 hal Penggunaan Akun Belanja Yang Menghasilkan Persediaan, pengadaan buku/pedoman/juknis tersebut menggunakan akun 521811 apabila perencanaan pengadaan secara secara kontinyu, tidak habis dalam sekali pakai, atau dalam rangka untuk cadangan/berjaga-jaga.

Buku dari pengadaan buku dimaksud, mutasi masuk dan mutasi keluarnya dicatat pada aplikasi Persediaan. Mohon informasinya terkait penggunaan akun belanja untuk kegiatan penelitian pada perguruan tinggi. Dalam penelitian tersebut terdapat belanja ( atk dan bahan habis pakai, perjalanan dinas, honor peneliti, konsumsi) apakah diperbolehkan disatukan dalam satu akun 521219. Ataukah harus dipisahkan menurut akun masing-masing belanja yang ada. Penggunaan akun dalam belanja keperluan perkantoran menyesuaikan dengan jenis belanja yang akan dilaksanakan.

Sehingga pencatatan akunnya adalah menurut akun masing-masing belanja. Misalkan untuk membiayai perjalanan dinas, maka harus menggunakan kelompok akun 524XXX; Untuk belanja yang menghasilkan persediaan, maka menggunakan kelompok akun 5218XX (sesuai sura Direktur APK Nomor S-6478/PB.6/2015) atau kelompok akun 5231XX untuk mencatat persediaan untuk barang pemeliharaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun pada bagan akun standar dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Pendahuluan Dengan berlakunya PP Nomor 46 tahun 2013 pada tanggal 1 Juli 2013 yang dipotong pajak 1% per bulan dari peredaran bruto, mengakibatkan tidak adanya pengkreditan pajak penghasilan di SPT Tahunan baik PPh Badan maupun Orang Pribadi. Namun, ketika WPOP atau WP Badan melakukan kegiatan yang termasuk Objek Pemotongan PPh 21, 22, atau 23 WP dapat dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Dari kasus ini WP dengan penghasilan bruto tertentu akan dirugikan karena yang seharusnya dikenakan pajak 1% malah bertambah 2% atau bertambah sesuai tarif pajak tidak bersifat final lainnya, karena pajak yang boleh di kreditkan menjadi tidak boleh dikreditkan. Namun, jangan khawatir karena berdasarkan PER-32/PJ/2013 bahwa WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan. Syarat Permohonan SKB WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.

Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Contoh SKB Untuk mengetahui contoh SKB, berikut surat permohonannya.

Gambar 5 Surat Penolakan SKB Apabila dalam jangka waktu 5 hari Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Ketika permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Permohonan Legalisir Pada saat WP akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong PPh bersifat tidak final maka WP berhak mengajukan legalisasi SKB yang sudah diperoleh dari kantor pajak. Gambar 7 Contoh Identitas yang diisi saat Permohonan Legalisir SKB Penutup Dengan adanya peraturan nomor PER – 32/PJ/2013, WP tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak berganda atau dikenakan pajak lebih tinggi, karena WP dapat mengajukan surat permohonan SKB. Kemudian setelah SKB didapatkan, WP hanya langsung melegalisir SKB tersebut lalu memberikannya kepada lawan transaksinya, namun jika WP tidak memberikan SKB yang telah dilegalisir kepada lawan transaksinya, WP akan tetap dikenakan potongan atau pungutan Pajak.

Setiap permohonan SKB hanya dapat diajukan untuk masing-masing pemotongan atau pemungutan pajak. Sedikit kata pengantar dalam buku tersebut: 'Seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa ketentuan perpajakan yang mengalami perubahan atau ada ketentuan perpajakan yang sifatnya baru.

Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain ketentuan mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan mengenai PPh Pasal 22. Sedangkan ketentuan yang sifatnya baru adalah pengenaan PPh final sebesar 1% (satu persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Dampak dari adanya perubahan peraturan maupun peraturan baru tersebut adalah perlu dilakukan penyesuaian terhadap simulasi penghitungan pemotongan atau pemungutan PPh yang terdapat dalam buku “Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh”. Hal yang cukup mendasar adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 milyar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para Pemotong/Pemungut PPh dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan juga akan semakin meningkat.' Semoga bermanfaat kawan. Cara cek e-faktur Rekan-rekan tentu sudah tahu tentang e-faktur kan?

Terutama untuk teman-teman Pengusaha Kena Pajak khususnya wilayah Jawa dan Bali yang sudah wajib menerapkan sejak Juli 2015. Dengan e-faktur ini, Pembeli mendapat kepastian tentang kebenaran penerbitan faktur pajak. Bagi Pembeli, jika faktur pajak fiktif, maka PPN yang sudah dipungut oleh lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan. Untuk mengetahui e-faktur pajak itu benar diterbitkan oleh PKP dan tidak fiktif, peralatan yang kita butuhkan adalah handphone yang bisa memiliki kamera. Install aplikasi QR code reader, dapat diunduh di google play store.

Aplikasi yang om pakai bisa didapat langkah-langkah untuk pengecekan e-faktur tersebut adalah sebagai berikut 1. Minta cetakan e-faktur PPN yang akan dipungut kepada penjual. Penandatangan SSP atas transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah Sebagaimana kita ketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah ditunjuk sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak.

Pajak yang sering berkaitan dengan Bendahara adalah PPh dan PPN. PPh yang secara umum ditemui secara umum terkait transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah adalah 1. PPh 21, biasanya terkait pembayaran Gaji dan honorarium 2. PPh 22, untuk pembelian barang dengan nilai transaksi sampai dengan Rp2.000.000 3. PPh 23, untuk pembayaran jasa yang telah digunakan 4. PPh 4 Ayat 2, Untuk sewa gedung dan bangunan, serta jasa konstruksi.

PPN, jika melakukan transaksi dengan PKP dan nilai transaksi sampai dengan Rp1.000.000 Ketika kita sudah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka proses yang selanjutnya kita lakukan adalah penyetoran pajak. Seringkali kita bertanya, terkait dengan Belanja Negara melalui mekanisme Uang Persediaan maupun Pembayaran Langsung melalui KPPN, bagaimana cara pengisian SSP untuk melakukan penyetoran pajaknya? Sebenarnya dengan adanya Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2), kita tidak perlu memusingkan siapa penandatangan pada SSP.

Pada saat pengisian Surat Setoran melalui website sse.pajak.go.id, cetakan hasil pengisian tersebut sudah sebagai media penyetoran pajak ke Bank maupun kantor pos. Namun, bagaimana jika SSP masih diisi secara manual? Terkait transaksi dengan Bendahara, siapa yang menjadi penandatangan SSP.

Sebelum lebih jauh, ada baiknya teman-teman membaca buku Panduan Bendahara yaitu buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi 2013). Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu rekan-rekan Bendahara terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Bukunya dapat didownload. Secara sederhana, om akan rangkum seperti ini 1. Terkait pemotongan Pajak (PPh pasal 21, 23, 4 ayat 2), SSP disetorkan dengan mengisi data nama wajib pajak yaitu Bendahara, serta SSP ditandatangani oleh Bendahara.

Bendahara berkewajiban membuat bukti potong terkait pemotongan pajak yang telah dilakukan untuk kemudian diberikan kepada pihak yang bersangkutan (yang dipotong penghasilannya). Terkait pemungutan Pajak (PPN dan PPh pasal 22), SSP disetorkan dengan mengisi data nama wajib pajak yaitu Penyedia Barang atau Jasa (Rekanan), namun pada kolom penyetor SSP ditandatangani oleh Bendahara. Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, pada pasal 5 angka (2) dapat kita ketahui sebagai berikut. Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:.

UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur? Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah rekanan menerbitkan faktur pajak dan membuat SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

Selanjutnya Pemungut PPN berkewajiban menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Rekanan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN.

Adapun mekanisme pemungutan PPN untuk masing-masing Pemungut adalah sebagai berikut:. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mekanisme pemungutan PPN untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut:.

PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Rekanan menerbitkan faktur pajak denan kode transaksi “02”. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.

Buku Pajak : Ppn Apk For Mac Free

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPnBM. Apabila penyerahan BKP tersebut terutang PPnBM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap tiga:. Lembar ke-1 (Untuk Bendahara),.

Lembar ke-2 (Untuk arsip PKP Rekanan Pemerintah),. Lembar ke-3 (Untuk KPP melalui Bendahara Pemerintah).

Terrarium

Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah. Pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap 'Disetor tanggal.' Dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.

Hari ini, om berdiskusi dengan Account Representative (AR) tempat om curhat dan tanya-tanya terkait perpajakan. Kali ini om tanya tentang Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23. Aturannya dapat diunduh Perlu teman-teman ketahui bahwa Jenis jasa yang dikenakan PPh 23 adalah jasa-jasa yang tercantum dalam PMK tersebut, jika tidak tercantum dalam jasa-jasa lainnya, maka tidak dipotong PPh 23 (istilah kerennya positif list) Jadi, om tadi tanya, terkait pasal 'sapujagad' di PMK tersebut: 'bj.

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.' Berdasarkan pasal tersebut semua pembayaran jasa oleh Bendahara adalah positif list. Jasa apapun akan dikenakan PPh 23, kecuali diatur khusus pada pasal lain Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terkait pembayaran kepada jasa pengiriman, seperti kirim surat melalui PT Pos, Tiki, JNE, dan sejenisnya, apakah dipotong PPh 23 oleh Bendahara? Berdasarkan pasal tersebut jawabannya 'ya'. Om sendiri masih bingung terkait implementasinya di lapangan, karena sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini Penyedia Jasa Pengiriman tidak dipotong PPh 23. Namun sekarang, bendahara mempunyai kewajiban untuk memotong atas penghasilan mereka.

Apakah DJP sudah mengedukasi dan mensosialisasikan penyedia jasa tersebut bahwa mereka dipotong PPh 23? Apakah nanti Bendahara mendapat tugas baru untuk mengedukasi petugas jasa pengiriman bahwa jasa tersebut dipotong PPh 23?

Dengan sistem yang sudah berlaku di perusahaan mereka, apakah agen-agen jasa pengiriman mengerti akan hal ini dan dapat mengakomodir akan pemotongan tersebut? Saat ini, om masih belum mendapat jawaban yang pasti terkait hal tersebut. Yang pasti adalah menurut PMK 141 Bendahara berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi jasa pengiriman. Nanti kalau ada info terbaru akan om update di blog. Jika rekan ada informasi terkait hal tersebut, bisa disampaikan ke om untuk disesuaikan postingannya. Pengantar sedikit, Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya? Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014). Lanjutan dari, Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih.

Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati. Saya mau menanyakan mengenai pembayaran biaya penginapanseorang PNS melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 3 hari.1 malam yg pertama dia menginap di hotel dan 1 malam yg kedua tidak menginap di hotel.apa boleh dalam 1 SPD dibayar 2 mcm biaya penginapan (full 1 mlm dan 30%) sekaligus?

Atau harus pilih salah satu? Mohon pencerahannyaterima kasih Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa apabila tidak menggunakan biaya penginapan dalam perjalanan dinas maka dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel. Berdasarkan hal tersebut maka sepanjang sesuai dengan durasi dalam Surat Tugas pelaksana SPD tidak menginap di hotel, sehingga berhak mendapat 30% sebagai penggantinya. Dengan demikian dapat diperkenankan dalam 1 SPD dibayar 2 macam biaya penginapan (full 1 malam dan 30%) sesuai dengan kondisi riilnya.

Seorang pegawai melakukan perjalanan dinas dengan maksud untuk mengajar/menjadi narasumber, apakah kepada pegawai yang bersangkutan dapat dibayarkan uang harian dan honor mengajarnya/honor narasumber? Atau hanya salah satu yang bisa dibayarkan? Secara umum kami berpendapat pembayaran perjalanan dinas yang tekait dengan pelaksanaan tusi hanya mencakup biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan perjalanan dinas. Untuk pegawai yang menjadi pengajar/narasumber di luar tempat kedudukannya kami melakukan pembayaran uang harian dan honor mengajarnya. Hal ini dilakukan mengingat uang harian merupakan pengganti biaya makan, transport, dan uang saku selama pegawai tersebut melakukan perjalanan dinas mengajar tersebut. Sedangkan, honor mengajar/honor narasumber diberikan sebagai kompensasi karena pegawai tersebut melaksanakan tugas khusus di luar tusi pokoknya. (Hampir keseluruhan pengajar/narasumber kami bukan widyaswara, tetapi pegawai/praktisi yang relevan dengan materi ajar).

Dalam hal pembayaran pelaksanaan perjadin, penentuan tiket kepulangan berdasarkan tiket keberangkatan, apakah diperbolehkan? Pembayaran tiket kepulangan sesuai dengan bukti riil.

Bila ada biaya tambahan atas reschedule tiket, bagaimana perlakuannya? Apakah dapat diberikan penggantian? Biaya tambahan atas reschedule tiket dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang sah Bilamana seorang pegawai yang melaksanakan perjadin, lebih awal keberangkatannya atau lebih lama kepulangannya (dari jadwal yang telah ditetapkan dalam surat tugas),apakah diperbolehkan (sebelum dan sesudah dalam kondisi libur)? Bagaimana perlakuannya? Keberangkatan dalam rangka perjalanan dinas tidak boleh mendahului tanggal terbitnya surat tugas. Kepulangan dapat melebihi waktu yang ditetapkan yang ditetapkan dalam surat tugas sepanjang memiliki dasar yang dapat diterima (sakit, cuti, dan/atau melaksanakan tugas lanjutan), dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam hal pengajuan nominatif untuk perjadin ini, apakah sebaiknya diproses sebelum kegiatan atau setelah kegiatan tersebut selesai?

Instagram Apk For Mac

Apabila memungkinkan, daftar nominatif dapat disusun segera setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai. Bilamana ada pegawai yang telah mendapatkan Surat Tugas untuk melaksanakan suatu perjalanan dinas lalu karena ada tugas kantor lain yang mendesak sehingga tidak bisa melaksanakan ST tersebut, tapi tiket perjalanannya sudah terlanjur dibeli, bagaimana perlakuannya? Pegawai yang bersangkutan harus membatalkan tiket perjalanan tersebut. Biaya pembatalan dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang sah.